MANADO - Desakan komponen masyarakat seperti Laskar Manguni Indonesia (LMI) dan HJ Responsive mendesak Edwin Yerry Lontoh anggota DPRD yang tertangkap narkoba agar segera di Pergantian Antar Waktu (PAW), ternyata direspon oleh partai Demokrat Sulut dengan keluarnya SK Pemecatan dan PAW.
Edwin Yerry Lontoh Anggota DPRD Sulut akhirnya resmi dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) bahkan anggota DPRD Sulut dari daerah pemilihan (Dapil) Nusa Utara ini resmi di pecat dari kader Partai Demokrat Sulut.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Partai Demokrat Sulut Marthen Manoppo, bahwa untuk saat ini status Edwin Yerry Lontoh telah di PAW dan di pecat dari kader Demokrat.
“Hal tersebut karena beliau sebelumnya telah terlibat narkoba. Untuk surat PAW telah di berikan ke Sekretaris DPRD Sulut dan untuk surat pemecatan sudah ada dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat,” ujar dia kepada Wartawan, Jumat (2/2/2018), di kantor DPRD Sulut.
“Saat ini semuanya sementara berproses. Intinya kami tegas bagi siapapun kader Demokrat yang narkoba,” tegas Manoppo.
Beberapa jam sebelumnya, LMI mendatangi DPRD Sulut meminta agar DPRD Sulut dan partai Demokrat bertindak tegas dengan memberikan sanksi tegas terhadap anggota dewan Narkoba.
“Mewakili masyarakat kami mempertanyakan apa sanksi yang diberikan DPRD terhadap anggotanya yang tertangkap narkoba, Apa BK sudah bekerja dan bagaimana partai Demokrat melihat kadernya seperti ini,” kata Hanny Pantouw Ketua LMI.
Pantouw dengan tegas mengambil sikap kalau pemakai narkoba tidak layak menjadi anggota DPRD.
“Seorang Edwin Lontoh tidak pantas jadi anggota DPRD, harus di PAW. Masih banyak kader yangg bagus untuk menggantikan dia. Prinsip kami tidak bisa anggota DPRD pakai narkoba, kami akan sikapi anggota DPRD yang ada di Sulut pakai narkoba,” tegas Hanny.
“Kedatangan kami tidak direspon, kami akan datang demo lebih besar disini,” tandasnya.(Obe)