MANADO - Anggota DPRD Sulut Netty Agnes Pantouw, menanggapi bantahan Pengurus Majelis Pengajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTT-I) Minahasa Utara (Minut) terkait penyebaran ajaran berbau radikalisme di desa Maen dan Munte, Likupang.
Srikandi Politisi Minut itu menyatakan bahwa dirinya hanya menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat, yaitu menyampaikan kepada pemerintah apa yang disampaikan masyarakat kepadanya.
“Saya hanya pembawa suara rakyat. Itu tugas saya sebagai anggota DPRD. Bahwa jika ada aduan dan aspirasi masyarakat saya harus menyampaikannya kepada pemerintah,” kata NAP, Selasa (13/2/2018).
Menurut Pantouw, soal kebenaran dari laporan masyarakat kepadanya tentang adanya paham-paham menyimpang atau tidak, adalah kewenangan institusi terkait.
“Nantinya institusi terkait yang menyelidik kebenaran laporan masyarakat itu ke DPRD. Saya hanya menyampaikan, yang kebetulan di rapat paripurna,” kata anggota Komisi I bidang Pemerintahan dan Hukum itu.
Netty Pantouw menyayangkan soal protes yang dialamatkan kepadanya.
“Kenapa harus protes? Apanya yang mau diprotes? Saya sebagai anggota dewan dijamin oleh undang-undang terkait dengan hak imunitas untuk bicara, apalagi terkait informasi masyarakat kepada saya sebagai wakil rakyat. Laporan masyarakat itu memang harus disikapi pemerintah,” tukas politisi Partai Demokrat itu.
Seperti diketahui, pada rapat paripurna, Senin (12/2/2018), NAP menyampaikan aduan warga desa Maen soal adanya dugaan penyebaran ajaran berbau radikalisme. Warga yang datang menyampaikan aspirasi tersebut, di antaranya bernama Hizbulah dan Bayik.(Obe)