Wenny Lumentut Antri Lapor Pajak. |
MANADO - Sebagai pimpinan DPRD Sulut, Wenny Lumentut diberikan akses VIP untuk melakukan pelaporan pajak. Tapi, Wenny Cenderung mengambil cara dengan melaporkan pajak dengan cara mengantri bersama warga.
Cara tersebut diambilnya sebagai upaya sosialisasi terhadap warga untuk melaporkan pajak tak butuh waktu lama.
"Saya mengantri dan ternyata tab butuh makan waktu. Warga tak perlu khawatir karena pelayanan di kantor pajak pratama Manado punya sistem pelayanan cepat dan ramah," kata Lumentut beberapa waktu lalu saat melaporkan pajak.
Wakil Ketua DPRD Sulut Wenny Lumentut menghimbau agar Anggota DPRD selaku pejabat negara kiranya dapat menjadi contoh untuk menjadi wajib pajak yang taat dengan melaporkan SPT sebelum batas waktu pelaporan.
Menurutnya untuk pelaporan pajak tahunan adalah kewajiban bagi setiap warga negara apalagi sebagai pejabat negara harus taat dan dapat menjadi contoh, karena untuk apa menjadi anggota DPRD tidak dapat memberikan contoh yang baik dalam hal membayar pajak.
” Masyarakat sulawesi utara saat ini tingkat kepatuhan dalam membayar pajak sangat luar biasa, sehingga dengan ini, diharapkan teman-teman Anggota DPRD baik Propinsi maupun Kabupaten Kota kiranya menjadi contoh untuk membayar pajak tepat waktu,”kata Lumentut.
Juga kata Ketua DPD Partai Gerindra Sulut ini, wajib dan taat membayar pajak, adalah sebuah perilaku yang harus menjadi bagian hidup dari pejabat penyelenggara negara, agar nantinya akan menjadi oanutan bagi masyarakat.”Jangan justru teman-teman Anggota DPR yang tidak taat pajak alias tidak melaporkan SPT,” ungkap Lumentut.
Sementara itu Kepala Kantor pajak Manado Makisanti memberi apresiasi kepada Wakil Ketua DPRD Sulut Wenny Lumentut yang tidak lupa melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara, karena kewajiban membayar pajak adalah sebagai contoh yang tidak hanya dilakukan oleh masyarakat biasa tetapi juga oleh pejabat oenyelenggara negara.
” Apa yang ditunjukan oleh Wakil Ketua DPRD Wenny Lumentut patut diberikan apresiasi dan diharapkan dapat diikuti oleh pejabat yang lain,” kata Makasanti.
Sebagaimana diketahui batas waktu pelaporan SPT tahun 2017 akan berakhir pada 31 Maret 2018 ini.(Obe)