Iklan

Penambang pasir di Amurang tak memiliki Ijin

March 17, 2018, 20:11 WIB Last Updated 2018-03-17T12:11:47Z


MINSEL - Penambangan pasir di kecematan Amurang tepatnya di Desa kilometer tiga kabupaten Minahasa selatan,di duga tidak memiliki Ijin penambangan pasir yang lengkap dan kini mulai di keluhkan para pemerhati lingkungan.

Terpantau dari media ini di desa kilometer tiga kecamatan Amurang ada beberapa titik pertabangan pasir yang setiap hari melakukan aktifitas dengan tidak memikirkan dampak lingkungan yang akan terjadi,dan sangsi pidana apabila tidak memiliki ijin yang lengkap apabila tidak ada kajian dampak lingkungan.

Dan menurut pemerhati lingkungan yang ada di kabupaten Minahasa selatan dan juga termasuk dalam daftar penggurus salah satu parpol karel Hendrik Lakoy,kepada Media ini menggatakan bahwa setiap kegiatan pertambangan lingkungan harus memiliki ijin lingkungan (Amdal)agar supaya setiap kegiatan yang mencakup masalah lingkungan bisa terkontrol ucap lakoy kepada Media Redaksi satu siang tadi (16/3/2018).

" dan berdasarkan hal tersebut setiap orang yang melakukan pertambangan wajib meminta ijin terlebih dahulu kepada Negara/pemerintah dan apabila melakukan penambangan tidak memiliki ijin maka perbuatan tersebut melanggar aturan dan merupakan tindak pidana yang di atur di dalam pasal 158 UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan(4) yang berbunyi "setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP,IPR,atau IUPK,sebagai mana yang di maksud pasal 37,pasal 47 ayat (3),pasal (48),pasal 67 ayat (1),atau 5,di pidana dengan penjara paling lama 10 tahun,dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000.00 (sepuluh meliard rupiah).

Liputan Biro Minsel : Stanley Tumbel

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penambang pasir di Amurang tak memiliki Ijin

Terkini

Iklan