Iklan

Dugaan Pencemaran Oleh PT Global,Ini Sikap DLH Minsel

April 20, 2018, 22:57 WIB Last Updated 2018-04-20T14:57:30Z


MINSEL - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minahasa Selatan siang tadi Jumat (20/4/2018)menggelar press Confrence dengan para wartawan biro Minsel, yang dilaksanakan RM Hello 88, kompleks Pantai Alar Amurang.

Dalam Kegiatan press Confrence yang di laksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Minsel,yaitu untuk menyampaikan hasil laboratorium dalam pemeriksaan sampel yang diambil dari sungai Tongop, beberapa waktu lalu.

Karna pada beberapa waktu lalu ada laporan masyarakat, melalui media sosial mengenai kematian ikan-ikan yang ada disungai tersebut, yang diduga akibat pencemaran sungai, yakni pembuangan limbah dari PT Global Coconut yang berlokasi di desa Radey kecamatan Tenga.

 Kepala Dinas Lingkungan Hidup Minsel, Roi Sumangkut yang didampingi beberapa kepala bidang termasuk kepala bidang LB3, yang memimpin langsung press Confrence, menjelaskan bahwa kematian ikan-ikan yang ada disungai tersebut, tidak diakibatkan oleh limbah buangan dari Perusahaan tepung kelapa PT global Coconut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium pada tanggal 27 Maret 2018,bahwa ikan ikan yang mati di sungai tersebut tidak di akibatkan oleh limbah buangan dari perusahaan tersebut (PT GLOBAL COCONUT),kata Sumangkut.

Ia pun menyampaikan beberapa klasifikasi pencemaran sungai seperti Pencemaran yang diakibatkan oleh Limbah perumahan (rumah tangga), limbah pertanian, dan limbah industri, dan umumnya sungai yang ada di Minsel, dan bermuara ke teluk Amurang sudah tercemar namun dalam standar dan kadar yang berbeda-beda.

“Kami akan tetap melakukan pengawasan terhadap PT Global bahkan semua perusahaan yang ada di Minahasa Selatan tetap dilakukan pengawasan, dan bahkan dalam setiap triwulan perusahaan memasukan laporan kepada DLH Minsel.

"dan apabila ada perusahaan yang tidak taat dengan aturan, DLH Minsel langsung memberikan teguran dengan batas waktu yang ditentukan,apabila sampai batas waktu yang diberikan tidak ada perbaikan, nantinya akan ada tindakan selanjutnya dari DLH Minsel bahkan juga DLH Provinsi.” jelas Sumangkut.

Ditambahkannya pula bahwa pengujian sampel yang diambil dari sungai tersebut dilakukan di oleh Laboratorium yang terakreditasi, yakni Balai Teknik Kesehatan Lingkungan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) ucap sumangkut.

Liputan Biro Minsel : Stanley Tumbel

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dugaan Pencemaran Oleh PT Global,Ini Sikap DLH Minsel

Terkini

Iklan