MANADO - Lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertambangan Mineral (Pertaminal) Sulut antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut masih alot.
Anggota Pansus,Jems Tuuk mengusulkan untuk mengamankan amanat kepentingan warga Sulut, perlu dilakukannya kebijakan teknis mengikat dalam Ranperda ini agar tidak mencapi "ompong" dalam penerapan nantinya.
"Inti dari Ranperda ini adalah kesejahteraan rakyat melalui besaran kepemilikan saham untuk warga. Salah satunya jika diperlukan, WIUP (Wilayah Ijin Usaha PertambanganRed) sebaiknya diserahkan kepada BUMD (Badan Usaha Milik Daerah (BUMD,Red)," tegas Tuuk, Kamis (5/8/2018).
Dijelaskan Tuuk, WIUP diserahkan ke BUMD keuntungan akan lebih besar.
"Keuntungan terbesar antara lain,penyerapan tenaga kerja lokal yang prosentasenya lebih besar,uang hanya akan berputar didaerah bukan dibawa inestor keluar yang berimbas pada penyegaran perputaran ekonomi masyarakat," kata Tuuk.
Menurut Tuuk, Dengan ditunjuknya BUMD mengelola WIUP tersebut akan meningkatkan penguasaan daerah terhadap kekayaan alam daerah.
"Jika BUMD tak miliki modal, bisa dilakukan dengan sistem sharing dengan pihak investor dengan syarat utama penguasaan saham terbesar ditangan BUMD," lugasnya.
Penguasaan BUMD sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah akan meminimalisir kerugian daerah terhadap penguasaan dan pemanfaatan kekayaan Sumber Daya Alam kita.
"Lihat saja contoh-contoh yang lalu, Investor menjalankan usaha pertambangan selama puluhan tahun dengan menguras isi alam perut bumi daerah, disaat para investor pergi, yang ditinggalkan adalah aset tua dan persoalan lingkungan,ini jangan terjadi lagi. Ketajaman Ranperda inilah yang harus diatur lebih mendalam," tandasnya.(Obe)