MANADO - DPD Gerindra Sulut mendukung sikap pemerintah lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak seluruh gugatan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas keputusan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut oleh pemerintah, Juli 2017 lalu.
Dengan demikian, HTI tetap dibubarkan sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Menurut Wenny Lumentut, wajar bagi pemerintah untuk tidak mengajak HTI berdiskusi sebelum pembubaran, karena tindakan menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila, adalah kondisi yang luar biasa, sehingga tidak perlu didiskusikan.
"HTI dinilai tidak menjalankan asas, ciri dan sifat ormas yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), yaitu tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,"tegas Wenny,Selasa (8/5/2018)
Bagi Gerindra Sulut Menurut Wenny tegas melarang organisasi Intoleransi yang membahayakan 4 pilar kebangsaan.
"4 pilar kebangsaan harga mati bagi kami, jika ada yang mencoba mengutak-atik ini,kami akan berada paling depan menghadapinya, tidak ada kompromi,"tegasnya.(Obe)