MINSEL -Setelah dua bulan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pemecah ombak di Ranoyapo kecamatan Amurang, Minahasa Selatan, Diduga merugikan Rp4,6, akhirnya Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Minsel,HK alias Alo dan SP Alias Steven (ASN) akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Amurang, Rabu (30/5/2018),pukul 16.30 Wita
Kedua tersangka ini, siang tadi di panggil oleh Kejari Amurang dalam hal ini kepala kejaksaan Lombok sidabutar SH,MH untuk Pemeriksaan Lanjutan,setelah selesai di periksa ke dua Tersangka ini langsung di giring ke Rumah tahanan (Rutan,),HK alis Alo di bawah ke Rutan Tondano, dan SP alias steven di rutan Manado, dan CEW alias Chrits di yang sudah lebih dulu ditahan di Rumah Tahanan Amurang, untuk tersangka semuanya di tahan secara terpisah.