MINSEL -Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melalui surat Surat edaran nomor 534/800/SEKR-BKD/VI-2016 tanggal 6 Juni 2018 telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.
Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Minsel Hendri Palit saat ditemui Kamis (6/6/2018) menjelaskan bahwa surat edaran yang di tanda tangani oleh Sekretaris Daerah Drs Danny H.Rindengan Msi atas nama Bupati Minsel,merupakan tindak lanjut surat dari keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor
:223 Tahun 2018, Nomor 46 Tahun 2018, Nomor 13 Tahun 2018
Tentang Perubahan Atas keputusan Bersama Menteri Agarna, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pemberdayaan dan aparatur negara tentang Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018.
Dia menegaskan terkait dengan hal itu bahwa sehubungan dengan ada
nya beberapa penyesuaian terkait penetapan hari libur
nasional dan cuti bersama tahun 2018 sehingga menjadi sebagai berikut :
A. Hari Libur Nasional
1. Senin,1 Januari (Tahun Baru
2017 Masehi)
2. Jumat,16 Februari ( Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili)
3. Sabtu, 17 Maret ( Hari Raya Nyepi tahun Baru Saka 1940)
4. Jumat 30 Maret (Jumat Wafat Isa AI Masih)
5. 14 April (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW)
6. Selasa 1 Mei (Hari Buruh Internasional )
7 .Kamis 10 Mei (Kenaikan Isa –
Almasih)
8 . Selasa 29 Mei ( Hari raya Waisak)
9. Jumat 1 Juni ( Hari Lahir Pancasila)
10.Jumat-Sabtu 15-16 juni ( Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah)
11. Jumat 17 Agustus ( Hari kemerdekaan Republik Indonesia)
12. Rabu 22 Agustus (Hari raya Idul Adha 1439 Hijriyah)
13. Selasa ( Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah)
14. Selasa 2 November ( Maulid Nabi Muhammad SAW)
15. Selasa 25 Desember ( Hari Raya Natal)
B. Cuti Bersama Tahun 2018 tanggal 11 hingga 20 Juni Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijiriah.
2. Senin 24 Desember (Hari Raya Natal)
Palit menegaskan bahwa Bupati Minsel dalam surat edaran ini menegaskan bagi perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti RSUD, Puskesmas, Pengelolah Kebersihan dan Satpol PP agar dapat mengatur penugasan ASN dan tenaga kontrak pada hari libur nasional dan cuti bersama tersebut agar pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
Palit juga menambahkan bahwa Bupati meminta kepada para kepala perangkat daerah di lingkup pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan agar dapat memberikan sanksi bagi paratur sipil negara yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah hari Libur/Cuti bersama, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nornor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
”Diharapkan seluruh jajaran ASN dapat memanfaatkan masa libur nasional dan cuti bersama dengan melakukan hal-hal yang positif bagi keluarga dan masyarakat luas.”tandas Hendri sambil menambahkan selamat merayakan hari raya Idul Fitri 1439 Hijiriah tahun 2018 bagi pejabat dan ASN serta masyarakat Minsel yang beragama Muslim.
Laporan Biro Minsel : Stanley Tumbel