MANADO,Redaksisatu.Com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui ketua 6 BPK RI Wilayah Sulut,Harry Azar Aziz menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPP) Sulut dengan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Penyerahan dilakukan dalam paripurna,Selasa (5/6/2018), dimana dalam awal pembacaan Harry Azar Aziz menyatakan Gubernur Olly Dondokambey sebagai sahabat lama.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, disimpulkan bahwa penyusunan LKPP Sulut 2017 telah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Kriteria tersebut adalah standar akuntansi pemerintah (SAP) berbasis akrual,telah diungkapkan secara memadai dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material.
Sementara itu dalam sambutan Gubernur memberikan sanjungan tinggi terhadap kerjasama yang baik antara BPK dengan Sulawesi Utara.
"Kerjasama ini berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan," kata Olly.
Penyerahan LKPP pada hari ini merupakan pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan bahwa gubernur/bupati/walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.(Obe)