![]() |
Bart Yosephus Kalalo Senduk |
MANADO - Diakhir jabatan, Salah satu anggota DPRD Sulut, Bart Yosephus Kalalo Senduk diterpa isu Penggantian Antar Waktu (PAW).
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) melalui surat nomor : 120/KEP/DPN PKP IND/VIII/2018 tertanggal 23 Agustus 2018 memecat kadernya yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Bart Yosephus Kalalo Senduk atau biasa dipanggil Bart Senduk.
Sumber di internal PKPI yang meminta tidak menyebut identitasnya mengungkapkan 2 alasan pemecatan Bart Senduk.
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) melalui surat nomor : 120/KEP/DPN PKP IND/VIII/2018 tertanggal 23 Agustus 2018 memecat kadernya yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Bart Yosephus Kalalo Senduk atau biasa dipanggil Bart Senduk.
Sumber di internal PKPI yang meminta tidak menyebut identitasnya mengungkapkan 2 alasan pemecatan Bart Senduk.
“Pertama, dia dikabarkan mendaftar bacaleg di PDIP untuk DPRD Sulut tapi kemudian tidak terakomodir. Kemungkinan itu menjadi penyebab yang bersangkutan tidak membuat surat pengunduran diri. Ke dua, ini yang fatal. Yang bersangkutan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) PKP Indonesia Tomohon, tapi tidak membuka pendaftaran Bacaleg sampai tidak ada satu pun Bacaleg PKPI untuk DPRD Kota Tomohon,” jelas sumber, Jumat (07/09/2018) malam.
Diperoleh informasi, PKPI melalui surat nomor : 132/DPP PKP IND/Sulut/IX/2018 tgl 5 September 2018 sudah mengajukan surat pergantian antar waktu (PAW) atas nama Bart Yosephus Kalalo Senduk ke Sekretariat DPRD Provinsi Sulut pada tanggal 6 September 2018.
Diperoleh informasi, PKPI melalui surat nomor : 132/DPP PKP IND/Sulut/IX/2018 tgl 5 September 2018 sudah mengajukan surat pergantian antar waktu (PAW) atas nama Bart Yosephus Kalalo Senduk ke Sekretariat DPRD Provinsi Sulut pada tanggal 6 September 2018.
Namu dikonfirmasi kepada Bart Senduk, melalui phonsel, Ia tidak memberikan pernyataan terkait informasi ini.(celebes/Redaksi)