MANADO - Kunjungan lima anggota DPRD Sulut ke desa Ehe,Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara pada Rabu (17/10/2018) lalu, ternyata ilegal karena tidak menggunakan surat tugas atau surat jalan perjalanan dalam daerah oleh ketua DPRD Sulut.
Dikonfirmasi kepada ketua DPRD Sulut,Andrei Angouw Via Ponsel,Jumat (19/10/2018) sore ini, Angouw menjawab tidak mengeluarkan surat ijin ke pulau Bangka bagi lima anggota dewan tersebut.
"Saya tidak menandatangani surat perjalanan yang dimaksud, mungkin itu perjalanan pribadi saja, dan perjalanan pribadi sah-sah saja," tegas Angouw.
Untuk diketahui pada beberapa waktu lalu, Menurut Edison Masengi, kunjungan tersebut dilakukan bersama dengan Panitia Khusus (Pansus) Mineral dan Pertambangan (Minerba) bersama Komisi III DPRD Sulut, Ayub Ali, Ferdinand Mewengkang,Felly Runtuwene, dan Billy Lombok, Rabu (17/10/2018).
"Dari kunjungan ini DPRD berbicara fakta dan data, secara khusus pansus pertambangan selama ini kan banyak anggapan bahwa yang terjadi disana sebaliknya pencemaran, sudah berproduksi, tetapi setelah kita turun langsung maka yang kita liat lihat tak demikian," tegas Masengi.
Masih menurut Masengi, telah terjadi diskriminasi dan proses pemiskinan terhadap warga dilokasi, pemerintah pusat dan provinsi harus sosialisasikan kemakmuran pertambangan bagi masyarakat.
"Masyarakat disana betul-betul terjadi proses diskriminasi atau dianaktirikan oleh pemerintah atau tidak diperhatikan proses pemiskinan, karena dari fakta yang kita temui disana justru masyarakat yang awalnya menolak tetapi ketika dikunjungi baik oleh pemerintah pusat, provinisi dalam hal ini muspida mensosialisasikan bahwa dengan adanya pertambangan ini akan memakmurkan masyrakat," ungkap Masengi waktu itu.(Obe)