Iklan

Diduga Rugikan 1 Miliar, GRETTY Cs Terancam 20 Tahun Penjara

October 23, 2018, 14:07 WIB Last Updated 2018-10-23T08:55:01Z


MANADO - Tak becusnya pengerjaan rehabilitasi Gedung Olah Raga (GOR) Hall B Koni di Sario,Manado Sulut tahun anggaran 2015 akhirnya mengharuskan Polda Sulut menetapkan tiga tersangka di tahun 2018 ini.

Ketiga tersangka tersebut adalah, Marcos Palit,Salim Nurdin dan Gretty Tielman dan ditahan sejak Kamis (18/10/2018).

Ketiga tersangka ini menurut Polda Sulut telah melanggar undang-undang korupsi pasal 15 Undang-undang 31 tahun 1999 dan ditemukan kerugian negara Rp1 Miliar.

Dari ketiga tersangka, terdapat nama Gretty Tielman yang tak lain adalah ketua partai kebangkitan bangsa (PKB) Sulut.

Gretty Tielman melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 15 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah.




Rehabilitisai GOR Hal B Koni ini dilelang dengan PAGU Rp2,7 Miliar lewat Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut tahun 2015 dengan kode lelang 2124173 dengan jumlah peserta lelang 28 perusahaan dan dimenangkan oleh PT Mitra Sejahtera Mulia dengan penawaran kerja Rp2,3 Miliar.(Obe)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Rugikan 1 Miliar, GRETTY Cs Terancam 20 Tahun Penjara

Terkini

Iklan