MANADO - Direktur Yayasan Suara Nurani Minaesa,Jull Takaliuang mengingatkan DPRD Sulut jangan sampai salah mengambil sikap dalam persoalan PT Mikgro Metal Perdana (MMP), mengingat Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT MMP memang sudah dicabut Menteri ESDM Ignatius Jonan.
Jull mengatakan, IUP itu dicabut berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan warga ke PT MMP. IUP OP-nya telah dicabut oleh menteri ESDM.
Ditegaskannya, berdasar putusan MA tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat koordinasi tindak Lanjut Gerakan Naslonal Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA), KPK kemudian mengeluarkan surat dengan isi 4 poin yang tegas.
"Dipoin keempat di surat KPK tersebut, tegas KPK meminta semua plhak sesuai kewenangannya untuk tidak memberikan layanan publik kepada PT Mikgro Metal Perdana, tapi herannya DPRD Sulut justru "membangkang" terhadap surat KPK tersebut," tegasnya.
DPRD Sulut seakan menjadi lembaga "Superbody" yang dapat mendikte hukum. Karena itu Jull minta agar sikap KPK dihormati DPRD Sulut.
Jull mengatakan, IUP itu dicabut berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan warga ke PT MMP. IUP OP-nya telah dicabut oleh menteri ESDM.
Ditegaskannya, berdasar putusan MA tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat koordinasi tindak Lanjut Gerakan Naslonal Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA), KPK kemudian mengeluarkan surat dengan isi 4 poin yang tegas.
"Dipoin keempat di surat KPK tersebut, tegas KPK meminta semua plhak sesuai kewenangannya untuk tidak memberikan layanan publik kepada PT Mikgro Metal Perdana, tapi herannya DPRD Sulut justru "membangkang" terhadap surat KPK tersebut," tegasnya.
DPRD Sulut seakan menjadi lembaga "Superbody" yang dapat mendikte hukum. Karena itu Jull minta agar sikap KPK dihormati DPRD Sulut.
"Kalau situasi seperti ini tidak dapat dibiarkan, seolah-olah aturan dan hukum di negara kita ini seakan tak berkutik jika berhubungan MMP, hukum harus ditegakkan," tandasnya. (Obe)