MINSEL- Bertempat di Aula Waleta kantor Bupati Rabu (17/10/2018) pemerintah kabupaten Minahasa selatan melalui Dinas Catatan sipil secara resmi melaunching program Kartu Identitas Anak (KIA).
Kepala Dinas Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan Drs. Corneles Mononimbar, MM mengatakan Kegiatan ini menindaklanjuti Permendagri No 2 Tahun 2016 tentang KIA.
penerbitan Program KIA untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai
upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Selain itu mempermudah identitas anak disaat bepergian, katanya.
"Sehubungan baru dilakukan Launching hari ini, Mononimbar mengatakan ada kendala tentang alat percetakan namun programnya sudah jalan dengan menerbitkan sekitar 3000, kartu identitas anak (KIA).
Dan menghimbau kepada masyarakat yang ingin mendapatkan identitas anaknya untuk segera memasukkan foto copy Kartu Keluarga bersama Akte Kelahiran anak dengan membawa pas foto ukuran 2x3 bagi anak di atas 5 sampai 16 Tahun dan tidak bagi anak umur 0-5, Pungkasnya,ujar Mononimbar
Bupati Minahasa Selatan Cristiany Eugenia Paruntu, SE yang diwakili Sekretaris Daerah Denny Kaawoan, SE menyampaikan apresiasi terselenggaranya Pencanangan KIA.
Bupati Tetty berharap melalui Pencanangan ini, semua anak umur 0-16 tahun di Kabupaten Minahasa Selatan akan memiliki kartu identitas (KIA), ucap Kaawoan.
Laporan Biro Minsel : Stanley Tumbel