MANADO - Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw nampaknya mulai tak dianggap oleh beberapa bawahannya, pasalnya untuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertambangan dan Mineral yang saat ini tengah dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut bersama sejumlah SKPD di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut sampai saat ini tidak pernah dikonsultasikan kepada gubernur oleh Kepala Dinas ESDM Sulut.
Beruntung saja, wibawa Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw diselamatkan oleh anggota DPRD Sulut Jems Tuuk yang duduk sebagai anggota Pansus tersebut.
Dalam rapat pembahasan Pansus ini pada Rabu (10/10/2018) Jems Tuuk dengan tegas mengatakan Ranperda Minerba belum diketahui Gubernur Sulut Olly Dondokambey.
"Sesuai info jelas dan benar yang saya terima, Ranperda ini belum diketahui atau dikonsultasikan oleh Gubernur. Maka daripada itu, saya mempertanyakan produk ini," tanya Tuuk.
Kepala Dinas ESDM B.A Tinungki mengakui bahwa Ranperda ini belum sempat dikonsultasikan dengan Gubernur dengan alasan tidak mengetahui mrkanisme pengajuan dan pembahasan Ranperda.
"Akan dikonsultasikan dengan Sekprov untuk dilaporkan kepada gubernur," kata Tinungki.
Sedangkan Pimpinan Pansus dalam hal ini Wakil Ketua Pansus Ferdinand Mewengkang mempertanyakan mekainisme terkait konsultasi terhadap Gubernur.
Menjawab itu, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut Grubert Ughude dalam forum menjelaskan mekanisme pengajuan Ranperda sesuai permen 80 tahun 2015 secara normatif bahwa perangkat daerah yang membidangi fungsi hukum dalam hak biro hukum melalui sekda tentang pengajuan ranperda yang nanti dituangkan dalam propemperda dan itu ditetapkan sebelum APBD ditetapkan.
"Terkait itu, jika sudah Propemperda sesuai skala kualitas, bersama-sama dengan dinas terkait membahasnya. Dan tim yang dibentuk, sebelum diajukan kepada dewan, itu dipaparkan oleh Sekda ke Gubernur. Sedangkan produk yang kita bahas ini, karena saya baru menjabat Karo Hukum saya belum tahu apa sudah dibahas ke eksekutif," tuturnya.
Alhasil, Mewengkang setelah menarik kesimpulan dari seluruh peserta rapat resmi diskors hingga waktu yang belim ditentukan.
"Secepatnya Ranperda ini dikonsultasikan dengan Gubernur. Semua yang hadir di tempat ini sangat berkeinginan Ranperda ini dipercepat menjadi Perda dan dirasakan rakyat. Karena ini sudah dibahas sampai materi pasal 21. Secepatnya ini harus dikonsultasikan dengan Gubernur," tegas Mewengkang.(Obe)