Iklan

KPU Sulut Surati DPRD Sulut Terkait PAW Bart Senduk, Pimpinan Dewan Segera Surati Pemprov

October 31, 2018, 20:21 WIB Last Updated 2018-10-31T12:21:21Z


MANADO - Proses penggantian antar waktu (PAW) utusan partai PKPI di DPRD Sulut, Bart Senduk dari anggota DPRD Sulut tinggal menunggu waktu, pasalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut secara resmi telah menyurati DPRD Sulut untuk melakukan PAW dari Bart Senduk kepada Herly Umbas.

Dalam surat KPU Sulut dengan nomor surat 336/PY.04-SD/71/Prov/X/2018 tertanggal 26 oktober 2018 yang ditandatangani oleh ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh tertuju kepada DPRD Sulut yang bersifat segera menyatakan permohonan PAW memenuhi syarat.

Surat KPU Sulut tersebut adalah tindak lanjut dari surat DPRD Sulut Nomor: 160/DPRD 643/2018 tanggal 15 Oktober 2018 perihal Permohonan Kelengkapan Administrasi Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provmsl Sulawesi Utara.

Melalui surat KPU tersebut, berdasarkan perolehan suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar perolehan suara sah dan partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 1 dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Jo Pasal 105 Ayat (1) dan (2), Peraturan Pemermtah No 16 Tahun 2010 Jo Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan telah dilakukan penelitian, Herly Umbas memenuhi syarat menggantikan Bart Senduk.

Menanggapi ini, Bart Senduk menyatakan tengah melakukan upaya hukum untuk memprotes PAW terhadap dirinya,

Saat dihubungi via phonsel Bart Senduk, menyatakan tengah melakukan upaya hukum.

"Saya bersama tim pengacara sudah mendaftarkan tadi (Selasa,30 Oktober 2018,Red), itu pasti akan segera diinformasikan," singkat jawabnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw membenarkan telah menerima surat KPU tersebut.

"Kami sudah menerima surat tersebut dan sesuai aturan, kami akan menindak lanjuti dengan menyurat kepada pemerintah provinsi," kata Angouw.(Obe)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KPU Sulut Surati DPRD Sulut Terkait PAW Bart Senduk, Pimpinan Dewan Segera Surati Pemprov

Terkini

Iklan