Kepala Badan Pertanahan Nasional, Minsel, Deany Keintjem |
MINSEL - Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia.
Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Tetapi lain halnya dengan Kabupaten minahasa selatan melalui kepala Badan Pertanahan Nasional Deany Keintjem APTNH, pada hari rabu(24/10/2018) mengatakan bahwa untuk kabupaten Minsel sertifikat yang telah dibuat lewat pendaftaran tanah Sistimatis lengkap (PTSL) oleh BPN yang berjumalah 1.200 sertifikat sudah siap diserahkan pada ahir bulan oktober 2018 ini oleh Presiden Jokowidodo.
Lanjut Keintjem progaram PTSL ditahun 2019 tahap yang kedua telah dibuka dan telah dilaksankan pengukuran dibeberapa desa yang ada di kecamatan di kabupaten minsel.
Laporan Biro Minsel : Stanley Tumbel