Iklan

Tak Terima Di PAW, Bart Senduk Gugat DPP-DPD PKPI

November 01, 2018, 08:20 WIB Last Updated 2018-11-01T00:20:50Z
Bart Senduk


MANADO - Pasca keluarnya surat KPU Sulut terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Bart Senduk kepada Herly Umbas atas usulan dari partai PKPI, Bart Senduk kemudian mengambil langkah hukum.

Melalui kuasa hukumnya, Abdul Hamid Ali menegaskan telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Manado dengan nomor perkara 427.

"Jadwal sidang belum diketahui karena
Menungggu penetapan sidang dari PN Manado," jelas Hamid, Rabu (31/10/2018) malam.

Menurut Hamid, gugatan tersebut dilayang Bart Senduk dengan tergugat satu pimpinan partai PKPI pusat dan tergugat dua Pimpinan daerah.(Obe)

Link terkait : http://www.redaksisatu.com/2018/10/kpu-sulut-surati-dprd-sulut-terkait-paw.html?m=1

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tak Terima Di PAW, Bart Senduk Gugat DPP-DPD PKPI

Terkini

Iklan