Bart Senduk |
MANADO - Pasca keluarnya surat KPU Sulut terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Bart Senduk kepada Herly Umbas atas usulan dari partai PKPI, Bart Senduk kemudian mengambil langkah hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Abdul Hamid Ali menegaskan telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Manado dengan nomor perkara 427.
"Jadwal sidang belum diketahui karena
Menungggu penetapan sidang dari PN Manado," jelas Hamid, Rabu (31/10/2018) malam.
Menurut Hamid, gugatan tersebut dilayang Bart Senduk dengan tergugat satu pimpinan partai PKPI pusat dan tergugat dua Pimpinan daerah.(Obe)
Link terkait : http://www.redaksisatu.com/2018/10/kpu-sulut-surati-dprd-sulut-terkait-paw.html?m=1