MANADO - Kerukunan Mahasiswa KGPM dan GAMKI Manado mendatangi DPRD Sulut menyampaikan aksi penolakan terkait RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang memuat pembatasan-pembatasan pada penyelengaraan Sekolah Minggu dan Katekisasi yang telah dalam hal ini dikategorikan sebagai pendidikan non-formal agama Kristen.
Diterima langsung oleh ketua DPRD Sulut Andrei Angouw, wakil ketua Stevanus Vreeke Runtu dan 2 anggota dewan Boy Tumiwa serta Edison Masengi, Mahasiswa meminta sikap politis dari DPRD Sulut untuk disampaikan kepada DPR RI.
"Negara melalui pemerintah sudah terlalu jauh mengambil kebijakan dalam mengatur kegiatan peribadatan dalam tubuh gereja. Hal ini ditengarai menjadi bentuk intervensi negara terhadap kebebasan beragama dan beribadat menurut agama masing-masing. Upaya tersebut harus dihentikan untuk menjamin kebebasan umat Kristen di Indonesia untuk melaksanakan ibadat, terlebih khusus bagi anak-anak dan remaja," tegas Mahasiswa, Rabu (31/10/2018).
Mereka juga meminta Pengkajian kembali norma RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan harus dilakukan untuk disesuaikan dengan konstitusi tentang kebebasan beribadah.
Menanggapi ini, Andrei Angouw menjanjikan akan menyampaikan aspirasi tersebut secara tertulis ke DPR RI.(Obe)
Berikut Rekaman Pernyataan Mahasiswa dan Penyampaian Ketua DPRD Sulut,Andrei Angouw.