Pelaku |
Minsel - Seorang oknum aparatur sipil negara berinisial RB alias Royke, 45 tahun, warga Desa Pakuure Tinanian, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, diamankan piket Sentra Kepolisian Terpadu (SPK) Polsek Tenga, atas laporan aduan tindak pidana persetubuhan terhadap anak gadis di bawah umur, Anggrek (nama disamarkan), 16 tahun.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri, pada Kamis (15/11/2018), menerangkan bahwa tersangka dilaporkan telah melakukan perbuatan cabul dengan cara menyetubuhi korban di kamar mandi rumah milik tersangka.
“Tersangka lelaki berinisial RB alias Roy, seorang ASN, bertugas di kantor Bawaslu Kecamatan Tenga, diamankan atas laporan aduan menyetubuhi anak dibawah umur, seorang perempuan berumur 16 tahun, tercatat sebagai siswi SMK,” jelas Kapolsek.
Informasi yang dirangkum menyebutkan bahwa kejadian tersebut terjadi saat korban yang sedang mandi, dicekik, diancam kemudian disetubuhi oleh tersangka.
“Korban sedang mandi di kamar mandi, rumah milik tersangka. Modus tersangka yaitu hendak mengambil bajunya yang ada dalam kamar mandi tersebut, tapi saat pintu dibuka tersangka langsung menerobos masuk, membekap mulut korban, mencekik leher, kemudian menyetubuhi korban,” tambah Iptu Amri.
Atas laporan tersebut, tersangka pun langsung dijemput petugas kepolisian di Kantor Bawaslu Kecamatan Tenga.
“Tersangka saat ini sudah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup Kapolsek.
Biro Minsel : Stanley Tumbel