MANADO - Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulut mulai melakukan lidik terkait dana Tantiem di Bank Sulut Go dan telah diperiksa beberapa direksi.
Dikutip dari Tribunnews.com, Dugaan penipuan dana tantiem Bank SulutGo pada tahun 2016, mulai diselidiki Polda Sulut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulut Kombes Pol Hary Sarwono ketika ditemui tribunmanado.co.id Selasa (6/11/2018) mengatakan, sudah mulai melakukan penyelidikan dalam kasus ini.
"Sudah lidik dan sementara ditangani penyidik. Laporannya sudah lama dan sudah diproses," ujarnya.
Ia menambahkan beberapa direksi dari Bank SulutGo sudah diperiksa oleh pihaknya.
"Sudah ada beberapa direksi yang diperiksa, tapi komisaris utamanya belum," ujarnya.
Namun perwira tiga bunga tersebut mengatakan, tidak menutup kemungkinan jika komisaris utamanya akan diperiksa.
Aroma tak sedap dana Tantiem mulai dicium polda Sulut ini belum ditanggapi oleh Direktur Utama (Dirut) BSG, Jeffry Dendeng.
Saat coba dikonfirmasi via phonsel 0811136xxx, Selasa (6/11/2018) malam, Dendeng enggan memberikan tanggapan.
"No Comment dulu," singkat kawab Dendeng.
Untuk diketahui, dana tantiem adalah hak dari 9 mantan Direksi dan Komisaris Bank Sulut Go (BSG) yang tak kunjung diterima.
Dimana hak tersebut berupa Tunjangan Hari Raya dan dana Tantiem yang bernilai Rp13,5 Miliar.
Padahal sebelum berakhirnya masa jabatan para Direksi dan Komisaris ini, pihak pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa pada 27 September 2016 amanatkan pengurus baru menyelesaikan segala hak direksi dan komisaris lama.
Namun, sayangnya amanat RUPS Luar biasa tersebut sampai saat ini tak kunjung diberikan.
Alhasil, para Mantan Direksi dan Komisaris mengeluarkan surat somasi kepada pengurus baru yang termaktub dalam surat Somasi tertanggal 17 April 2017, sayangnya surat tersebut tak kunjung digubris.
pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulut, Gorontalo dan Maluku Utara juga telah memberikan "warning" kepada dewan komisaris Bank Sulut Go lewat surat resmi OJK tertanggal 22 Mei 2017 yang ditandatangani oleh ketua OJK Elyanus Pongsoda.
Dalam surat tersebut, OJK menyatakan keputusan dewan komisaris yang baru belum mengacu pada prinsip tata kelola yang baik, terutama asas kewajaran yang berpotensi mengurangi keuntungan bank yang meliputi kewajiban pemberian insentif contest (IPC) triwulan III tahun 2016 kepada direksi dan komisaris lama.(Obe/trbn)