Minsel - Meminimalisasi Pelanggaran Dan Sengketa Proses Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 membutuhkan sinergitas yang kuat antara Bawaslu dan KPU hal tersebut terungkap saat Rapat bersama dalam Koordinasi Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Bawaslu, KPU dan Parpol pada Selasa, 4 Desember 2018 di hotel Sutan Raja Amurang.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Kenly Poluan, M.Si dalam penyampaiannya bahwa "Harus memastikan semua produk KPU sudah sesuai ketentuan agar tidak merugikan peserta pemilu dan berharap agar semua penyelenggara Pemilu dapat menjaga independensi maka akan mengurangi sengketa proses. KPU juga harus bisa menjadi mediator," ucapnya.
Lanjutnya, "Situasi politik saat ini walaupun tidak ada sengketa namun hal tersebut berpotensi terjadi sehingga perlu ada kesiapan dari Bawaslu dan berkoordinasi dengan teman teman dari KPU dalam sinergitas yang kuat sehingga kepentingan bersama dalam hal sengketa proses pada pemilihan umum dapat diminimalisasi dengan baik.
Tindakan pelanggaran akan banyak dilakukan oleh peserta pemilu dalam hal ini parpol dan caleg karena perbedaan pendapat untuk itu penyelesaian sengketa bisa dilaksanakan secara cepat apabila telah memahami regulasinya."
" Kepentingan pengawasan harus kuat karena ada suatu masa yang akan memasuki masa transisi, ada batas waktu tertentu yang harus diatur karena bisa saja keputusan mahkamah konstitusi berbeda dengan keputusan Bawaslu. Apabila keputusan mahkamah konstitusi keluar maka keputusan Bawaslu harus kuat berdasarkan pada instrumen instrumen yang ada.
Perlu pencegahan bersama atas pelanggaran terkait perhitungan suara, dengan pengawasan yang melekat atas administrasi pada perhitungan suara maupun logistiknya," tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut dihadiri juga oleh Ketua Bawaslu Kab.Minsel Eva J. G. Keintjem, S. Pd, Komisioner Bawaslu Kab. Minsel Franny Sengkey, Komisioner KPU Kab. Minsel Divisi Hukum dan Pengawasan Yurni Sendow, Komisioner KPU Kab. Minsel Divisi SDM/Parmas Maya Sariowan serta perwakilan Partai Politik.
Biro minsel : Stanley Tumbel