Minsel - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan Selasa (18/12/2018) Melakukan Pemusahan e-KTP dengan cara di Bakar,pemusahan ini dilakukan di depan Kantor Dukcapil, yang disaksikan oleh Assiten Satu Setdakab Minsel Handry Sondakh mewakili Bupati DR.Christiany Eugenia Paruntu SE dan juga disaksikan oleh Kanit Buser Polres Minsel Fadhly, mewakili Kapolres Minahasa Selatan.
Pemusnahan ini dilakukan Menindak-lanjuti instruksi dan edaran dari Kementerian Dalam Negeri, Ditjen Dukcapil, mengenai pemusnahan e-KTP yang invalid dan juga KTP Siak yang rusak, maka Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Minahasa Selatan (Dukcapil Minsel), melaksanakan pemusnahan sekitar 3.505 lebih KTP-el yang invalid dan KTP Siak yang rusak.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan, Drs Corneles Mononimbar MM, mengatakan pemusnahan e-KTP Invalid dan juga KTP SIAK yang tidak terpakai atau rusak ini, merupakan instruksi dari Ditjen Dukcapil Kemendagri RI ke seluruh Dinas Kependudukan yang ada di Kabupaten/Kota di Indonesia.
“Pemusnahan e-KTP invalid dan KTP SIAK rusak ini adalah edaran dari Ditjen Dukcapil Kemendagri Republik Indonesia, yang dimaksudkan agar tidak disalah-gunakan, apalagi saat ini menjelang pegelaran Pemilu Serentak, yang sangat memungkinkan kerawanan terjadinya kecurangan, dibidang data Pemilih, dan oleh Disdukcapil Minsel, melalukan Pemusnahan e-KTP invalid dan KTP SIAK yang tidak terpakai,” jelas Corneles Mononimbar.
Sementara itu Kabid Kependudukan Disdukcapil Minsel Vivie Setlight mengatakan jumlah e-KTP invalid dan KTP SIAK yang dimusnahkan oleh Disdukcapil Minsel ada sekitar 2.385 e-KTP invalid, dan 1.120 KTP SIAK rusak.
“Keseluruhannya ada sekitar 3.502 keping e-KTP invalid dan KTP SIAK rusak, yang dimusnahkan Disdukcapil Minsel hari ini, dan terima kasih atas dukungan dari semua pihak dalam kegiatan pemusnahan e-KTP invalid dan KTP SIAK rusak, yang digelar Disdukcapil Minsel,” kata Kabid Vivie Setlight.
Biro Minsel : Stanley Tumbel