![]() |
Foto, Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga |
MINSEL, Redaksisatu.com -
Terkait dugaan informasi hoax atau berita bohong tentang tujuh konteiner kertas suara yang sudah tercoblos, yang beredar di media sosial dan media lainnya, maka dengan cepat dan responsif Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung mengecek kebenarannya.
Dan informasi itu terbukti tidak benar alias hoax, maka penyelengara pemilu dalam hal KPU langsung melakukan tindakan upaya hukum untuk melaporkan beberapa oknum pemilik akun yang pertama kali menyebarkan informasi tersebut.
“Kami sebagai KPU Minsel memastikan juga bahwa informasi itu adalah Hoax atau bohong, karena itu kami sangat mendukung upaya hukum yang sudah di lakukan oleh KPU RI, dan kami menghimbau kepada masyrakat wajib pilih agar jangan mudah termakan berita hoax atau bohong, karena itu akan merugikan kita sendiri,” ungkap Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga kepada beberapa media, Jumat (4/1/2019).
Hal Senada Juga di sampaikan ketua Panwascam Amurang Barat Jolly Rintjap mengatakan bahwa kami sangat mendukung upaya hukum untuk menangkap pembuat berita hoax atau isu yang meresahkan masyarakat khususnya wajib pilih karna ini sudah meresahkan Masyarakat,” singkatnya.
Hal yang sama di sampaikan oleh Tokoh masyarakat Minsel, Tommy Samuel lesar, bahwa, ada indikasi oknum atau kelompok tertentu ingin melemahkan penyelengara pemilu dalam hal ini KPU dan BAWASLU, maka pihak kepolisian harus menindak tegas dan cepat untuk menangkap siapapun dia pelakunya dan harus di Hukum sesuai dengan perundang undangan yang Berlaku." Ujar Mantan Ketua Apdesi Sulut ini.**(Stanley)