Rapat Bawaslu yang di Laksanakan |
Rapat tersebut sebagai bentuk tindak lanjut terhadap Rekomendasi Rapat Koordinasi sebelumnya yakni pada tanggal 14 Januari 2018 yang melibatkan Bawaslu Kabupaten. Minsel, KPU, Polres, Sat Pol PP, Dinas Perhubungan dan Badan Kesbangpol.
Dalam Penjelasan terkait Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2019 yang sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku ini dihadiri oleh Eva Keintjem, S.Pd, Alfrets Sengkey, SE dan Abdul Majid Mamosey, S.Pd selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Minsel, Maya Sarijowan selaku Komisioner KPU Kabupaten Minsel dan 10 (Sepuluh) Partai Politik dari 16 Partai Politik Peserta Pemilu 2019 yang diundang.
Pada akhir Rapat, Peserta menyepakati beberapa point untuk dijadikan Rekomendasi Bawaslu kabupaten Minahasa Selatan.
1. Memberikan kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2019 untuk melakukan penataan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2019 yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Perundang – undangan dimulai sejak tanggal 16 Januari 2019 sampai dengan sampai dengan tanggal 20 Januari 2019.
2. Bawaslu akan menyurat kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2019 terkait Temuan - temuan Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2019.
3. Pada Tanggal 21 Januari 2019, Bawaslu akan melakukan Monitoring terhadap Penataan/Penertiban Alat Peraga Kampanye Pemilu 2019 yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Perundang – undangan yang dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2019.
4. Bawaslu akan merekomendasikan kepada Satpol-PP terkait Pelanggaran Alat Peraga Kampanye Pemilu 2019 yang belum dilakukan Penataan/Penertiban oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2019.
(Stanley)