MINSEL - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Drs.Hendrie Lumampow mengatakan Bahwa sebenarnya tim evaluasi akan di mulai pada tanggal (20/2/2019) namun karna banyaknya desa yang belum siap, sehingga pelaksanaan evaluasi APBdes baru akan di mulai senin (25 S.d 28 febuari 2019).
Dalam pelaksanaan evaluasi APBdes yang akan dilaksanakan ada Beberapa faktor yang menjadi alasan sejumlah desa : belum selesai penyusunan Rancangan Angaran Belanja (RAB) hingga kendala pembahasan anggaran dengan Badan permusyawaran desa (BPD).
" Kadis pun berharap hukum tua sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan desa harus serius dalam penyusunan APBdes,karna yang di rugikan toh yang apabila dana desa dan ADD tidak dicairkan tepat waktu adalah desa itu sendiri makannya peran pemerintah desa dan BPD sangatlah vital.
Adapun sangsi bagi desa yang tidak melaksanakan evaluasi RAPBDES adalah penundaan penyaluran sampai pada sangsi tidak bisa dicairkan APBDES Desa tersebut."Ucap Lumapw.
Tim evaluasi RAPBDES Terdiri dari Sekretariat Daerah, Dinas PMD, BPKAD, INSPEKTORAT, BADAN PENDAPATAN DAERAH, BAGIAN HUKUM, CAMAT.
Hukum Tua desa Tewasen Jantje Masinambow Saat di Konfirmasi media ini apakah APBdes desa Tewasen sudah siap dalam pelaksanaan Evaluasi dan hukum tua Menggatakan bahwa desa Tewasen sudah siap untuk di Evaluasi APBdes.Ucap Masinambow dengan tegas.(Stanley)