Repat Pleno KPU Minsel |
MINSEL,Redaksisatu.com - Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Minahasa selatan (Minsel) melaksanakan Penetapan Daftar Pemilih tambahan (DPTb-1) dalam rapat pleno terbuka yang dilaksanakan di Kantor KPU Minsel pada senin (19/2/2019).
Dan sesuai dengan rekapitulasi dan penetapan daftar tambahan (DPTb-1) di tingkat kabupaten sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan setelah di monitoring di 17 kecamatan yang ada di kabupaten Minsel,maka hal tersebut di plenokan.ucap Ketua KPU Romny Sambuaga.
"Tahapan demi tahapan telah dilalui oleh KPU Minsel yang tentunya dalam melaksanakan tugas dibawah pengawasan Bawaslu,"jelasnya
Pada kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Eva Keintjem, S.Pd menyampaikan, "DPTb didaftarkan paling lambat 30 hari sebelum hari H untuk itu jangan sampai masih ada lagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih sesuai dengan TPSnya," harapnya.
"Hasil dari tugas yang telah dilaksanakan akan menghasilkan pemilihan yang berkualitas yang tentunya juga akan memilih pemimpin yang berkualitas," ungkap Ketua Bawaslu Eva Keintjem, S.Pd
Penyampaian DPTb 1 oleh PPK 17 Kecamatan dituntun oleh Anggota KPU Divisi Perencanaan dan Data Fadly Munaiseche sebagai berikut :
1) Jumlah desa/kelurahan : 177
2) Jumlah TPS : 723
3) Jumlah DPTHP-2 : 169.573
4) Jumlah Pemilih Masuk (DPTb) : 53
5) Jumlah Pemilih Keluar : 37
6) Jumlah Pemilih Kab. Minsel saat ini : 169.589
Rapat Pleno tersebut dihadiri juga oleh Komisioner KPU Divisi SDM Parmas Maya Sarijowan, Divisi Teknis Christiani Rorimpandey, Komisioner Bawaslu Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Abdul Majid Mamosey*(Stanley)