MINSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), telah menetapkan lokasi pelaksanaan Kampanye Terbuka di 17 Kecamatan.
Berikut lokasi pelaksanaan Kampanye Terbuka di Minsel, hasil rapat koordinasi dengan Kesbangpol Minsel:
Dapil 1
Kecamatan Amurang Barat di lapangan Maesa Kawangkoan Bawah
Kecamatan Amurang di lapangan olahraga Kelurahan Ranoyapo
Kecamatan Amurang Timur di lapangan Pondang
Dapil 2
Kecamatan Tatapaan di lapangan Samaria Desa Sulu
Kecamatan Tumpaan di lapangan Waraney Tumpaan
Kecamatan Suluun Tareran di lapangan Merdeka Desa Suluun 3.
Kecamatan Tareran di lapangan Maesa Rumoong Atas dan di lapangan Desa Wuwuk Barat
Kecamatan Tareran di lapangan Maesa Rumoong Atas dan di lapangan Desa Wuwuk Barat
Dapil 3
Kecamatan Tompasobaru di lapangan Sam Ratulangi Tompasobaru.
Kecamatan Maesaan di lapangan olahraga Desa Tumani Utara.
Kecamatan Modoinding di lapangan Desa Pinasungkulan.
Dapil 4
Kecamatan Ranoyapo di lapangan Tumicakal Desa Pontak Satu.
Kecamatan Kumelembuai di lapangan Ulfers Desa Kumelembuai Satu.
Kecamatan Motoling Timur di lapangan Lolombulan Desa Wanga.
Kecamatan Motoling Barat di lapangan Sam Ratulangi Desa Raanan Baru
Kecamatan Motoling di lapangan Sam Ratulangi Desa Motoling Dua
Dapil 5
Kecamatan Tenga di apangan Lembong Desa Tenga
Kecamatan Sinonsayang di lapangan Lembong Desa Ongkaw Satu
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), pada Kamis (21/3/2019) menggelar Rapat Koordinasi terkait Jadwal Kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.
Rapat Koordinasi KPU Minsel dilaksanakan bersama stakeholder dengan Partai Politik (Parpol), diadakan di Hotel Sutanraja Amurang. Dan dipimpin oleh Ketua KPU Minsel, Rommy Sambuaga.
Dalam pemaparannya di depan peserta yang hadir, Maya Sarijowan salah seorang komisioner KPU Minsel menyampaikan terkait pembagian lokasi dan waktu pelaksanaan kampanye terbuka dalam Pemilu April 2019 mendatang.
“Kampanye rapat umum akan dilaksanakan selama 21 hari. Akan dimulai tanggal 24 Maret sampai tanggal 13 April 2019,” kata Maya Sariowan.
Dijelaskannya, KPU telah menyusun dan menetapkan jadwal kampanye rapat umum dalam Pemilu tahun 2019 setelah berkoordinasi dengan peserta Pemilu.
“Kampanye rapat umum bagi Parpol, mengikuti dukungan politik kepada pasangan calon Presiden (Capres) dan calon wakil Presiden (Cawapres). Jadi KPU tinggal menerima Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Parpol yang diurus di Polres Minsel,” ujar Maya Sarijowan.
Setelah melalui perdebatan, akhirnya Rapat Koordinasi yang diikuti oleh perwakilan Parpol, Kasat Intel yang mewakili Kapolres Minsel dan Kaban Kesbangpol serta pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencapai kesepakatan. Dan berjanji akan meminimalisir potensi kerawanan Kamtibmas yang mungkin terjadi.
(Stanley)