MINSEL - Aksi pencurian di wilayah Amurang, terhenti. Itu setelah polisi menangkap para tersangka pembobolan rumah dan warung warga. Kepolisian Sektor (Polsek) Amurang, jadi ujung tombak.
Teranyar, kasus pencurian terjadi di warung mulik Yudi Wior, Warga Kapitu, Kecamatan Amurang Barat. Uang tunai dan sejumlah barang jualan, disikat gerombolan pencuri. Jutaan rupiah pun melayang hanya dalam semalam.
Kasus ini akhirnya sampai ke Polsek Amurang. Wior, korban pencurian, melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Laporan tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/43/II/2019, tanggal 27 Februari 2019.
Polisi pun bergerak cepat. Sejumlah informasi dikumpulkan untuk mencari para pelaku kasus pencurian itu. Alhasil, identitas pelaku berhasil diidentifikasi.
Setelah mengantongi identitas tersangka, Polsek Amurang melakukan pengejaran. Hanya dalam beberapa hari saja, polisi berhasil menangkap 4 tersangka.
Data diperoleh, keempat tersangka itu yakni AY alias Abel 17 tahun, warga Desa Kapitu, JT alias Judika, 13 tahun, warga Desa Tewasen, FP alias Foler 16 tahun, warga Desa Tewasen dan KA alias Kiki, 17 tahun, warga Desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat. Keempat tersangka itu berhasil diamankan pada Kamis (28/02/2019).
Kapolsek Amurang, Edi Suryanto, ketika dikonfirmasi, mengakui informasi tersebut.“Kejadiannya di Desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan. Para tersangka melakukan pencurian di warung milik lelaki Yudi Wior. Dasar penangkapan yaitu laporan polisi nomor LP/43/II/2019, Tanggal 27 Februari 2019,” ungkap Suryanto.
(Stanley)