Iklan

Warga Terdaftar Tapi Tidak ada KTP Ini Yang Dibawa Supaya Bisa Menceblos.

March 11, 2019, 21:04 WIB Last Updated 2019-03-11T13:22:07Z


MINSEL - Tangal 17 April pekan depan adalah Pesta rakyat bangsa Indonesia di mana pada tangal tersebut merupakan tangal yang menentukan pelihan kita baik Anggota legeslatif maupun Presiden,tetapi dikabupaten Minahasa selatan (Minsel) banyak masyarakat yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) tetapi belum memiliki E-KTP. dan ini Membuat kebingungan dan kewalahan.

Kepala dinas Kependudukan dan catatan sipil, Corneles Mononimbar Mengatakan pihaknya sangat sulit menuntaskan perekaman E-KTP secara keseluruhan,karna hampir kurang 5000 para wajib pilih yang belum melakukan perekaman E-KTP "Saya tidak bisa menjamin atau menuntaskan penerbitan KTP electonik ini." Ujarnya di ruang kerjanya Senin (11/2/2019).

Lanjut di katakan Mononimbar, meski begitu pihaknya terus berupaya semaksimal mungkin melakukan perekaman. Bahkan sampai melaksanaan perekaman kepelosok desa.”ungkapnya

Namun masyarakat secara khusus mereka yang memiliki  hak pilih tidak perlu khawatir. ” Saat ini sesuai PKPU 3 no.7  ayat 1,2 dan 3 warga dapat melakukan penceblosan dengan hanya membawa SIM, Kartu Keluarga (KK), paspor ataupun surat keterangan dari Capil. warga dapat  melakukan pencoblosan. Asalkan mereka telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Jadi terkait dengan warga tanpa e – KTP tidak lagi ada permasalahan. warga tidak perlu lagi kawatir sebab solusinya sudah ada, dan sesuai dengan regulasi yang ada, tambah  Mononimbar. *(Stanley)



Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Warga Terdaftar Tapi Tidak ada KTP Ini Yang Dibawa Supaya Bisa Menceblos.

Terkini

Iklan