MINSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait prosedur dan larangan pada Proses Pemungutan dan Perhitungan surat suara, bersama Panwascam se-Kabupaten Minsel, Sulawesi Utara, Kamis (04/04/2019).
Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem mengatakan, sesuai Undang Undang nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu, Perbawaslu dan PKPU, semua Panwascam harus diberi pembekalan terkait tugas, fungsi dan wewenang, serta larangan peserta Pemilu pada saat proses Pemungutan dan Perhitungan surat suara.
"Semuanya harus memahami sesuai UU. Apalagi untuk saksi peserta Pemilu harus paham semua proses Pemungutan dan Perhitungan surat suara,"ujar Eva.
Dijelaskannya, untuk meningkatkan kapasitas Panwascam sebagai panitia pengawas Pemilu yang bersikap netral, semuanya harus mengawasi jalannya proses Pemilu.
"Mari sama-sama kita mengawasi proses Pemilu yang akan dilaksanakan pada 17 April 2019. Bersama rakyat awasi dan tegakkan keadilan Pemilu," tukasnya.
(Stanley)