MINSEL,Redaksisatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pemilih yang ingin pindah memilih, bisa mengurus administrasinya hingga H-7 pemungutan suara, dari semula ketentuan UU Pemilu 30 hari sebelum pemungutan suara. Artinya, pindah memilih masih bisa diurus hingga 10 April. Bagaimana caranya?
"Pindah memilih diperpanjang sampai dengan 10 April 2019," ucap Komisioner KPU Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Rommy Sambuaga dalam pesan singkat, Selasa (2/4/2019).
"Pindah memilih diperpanjang sampai dengan 10 April 2019," ucap Komisioner KPU Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Rommy Sambuaga dalam pesan singkat, Selasa (2/4/2019).
Pindah memilih diperuntukkan bagi mereka yang dalam kondisi tertentu, yaitu:
a. menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara
b. menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi
c. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan
d. tugas belajar
e. pindah domisili
f. tertimpa bencana alam.
Para pemilih ini disebut dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada sebagai pemilih kategori Daftar Pemilih Pindahan (DPPh). Surat pindah memilih bisa diurus di KPU kelurahan (Panitia Pemungutan Suara/PPS) atau KPU kabupaten/kota.
a. menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara
b. menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi
c. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan
d. tugas belajar
e. pindah domisili
f. tertimpa bencana alam.
Para pemilih ini disebut dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada sebagai pemilih kategori Daftar Pemilih Pindahan (DPPh). Surat pindah memilih bisa diurus di KPU kelurahan (Panitia Pemungutan Suara/PPS) atau KPU kabupaten/kota.
Lanjut Sambuaga, Secara teknis, pemilih pindahan harus mendapatkan form pindah memilih (A5) di kelurahan/PPS, dengan menunjukkan bukti identitas atau bukti sudah terdaftar di DPT. Setelah mendapatkan form A5, lalu diserahkan ke PPS tujuan.
Seperti tercantum dalam PKPU, jika tidak dapat diurus di kelurahan/PPS, maka bisa diurus di KPU kabupaten/kota paling lambat H-3.
Sebenarnya, prosedur pindah memilih bisa lebih sederhana, yaitu cukup melapor ke PPS atau KPU kabupaten/kota tujuan selambatnya H-1 sebelum hari pencoblosan. Tidak perlu ke PPS atau KPU kabupaten/kota asal.
KPU telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 187 juta pemilih untuk Pemilu 2019. Sementara untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) masih terus dalam pendataan karena pengurusan pindah memilih masih dapat dilakukan hingga 10 April 2019.
Pemilu serentak akan digelar pada 17 April mendatang, dan pemilih akan menggunakan hak suaranya untuk memilih capres-cawapres, lalu tingkat DPR, DPRD, dan DPD termasuk juga partai politik.
(Stanley)**