Saat Pelaksanaan Pelatihan DPMD,POLRES,KEJAKSAAN |
MINSEL - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) bekerja-dama dengan Polres Minsel dan Kejari Minsel, melakukan program Bantuan Hukum dan Paralegal desa, Rabu (8/5/2018), dilaksanakan di Kecamatan Sinonsayang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan ditiga Desa yakni, Desa Poigar Satu, Desa Ongkaw Dua, dan Desa Boyong Pante.
Kepala Dinas PMD Minsel Hendrie Lumapow SH, melalui Sekretaris Dinas Altin Sualang SSTP.MAP, mengatakan bahwa kegiatan pelatihan paralegal tersebut, akan digelar secara bergilir disemua desa yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan.
Altin pun mengatakan bahwa salah satu alasan dilakukannya kegiatan pembinaan terhadap desa mengenai pengelolaan keuangan desa, baik Dandes maupun ADD, karena banyaknya masukan dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa.
“Kita melakukan upaya preventif atau pencegahan penyalah-gunaan keuangan desa, dengan menggandeng pihak Polres Minsel dan Kejari Minsel, untuk membekali masyarakat, perangkat desa dan lembaga desa, untuk fungsi pengawasan adalah sangat penting” kata Altin Sualang.
Ia menyampaikan selama ini pemahaman mengenai pengelolaan keuangan desa baru terbatas kepada aparat desa saja, maka dengan adanya sosialisasi bantuan hukum dan paralegal desa, dimana sasarannya tokoh masyarakat dan aparat desa, dengam harapan masyarakat akan memiliki kemampuan untuk mengawal dan mengawasi pengelolaan keuangan desa.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP F.X Winardi Prabowo SIK yang tampil sebagai pembawa materi dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa saat ini masyarakat harus memiliki pengetahuan masalah hukum, khususnya paralegal desa.
“Pelatihan paralegal desa ini memang sangat diperlukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, tokoh masyarakat, aparat desa, dalam rangka menyelesaikan masalah hukum didesa, tanpa melalui jalur pengadilan, dan juga memberikan pembinaan kemasyarakatan dan desa,” kata Kapolres.
Sementara itu Kajari Minahasa Selatan I Wayan Eka Miartha SH.MH mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan sosialisasi semacam ini diharapkan dapat meminimalisir potensi-potensi penyalah-gunaan dana desa, dan dapat menguatkan peran masyarakat dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa.
**(Stanley/Hk)