MANADO - Pemerintah Kota Manado dibawah kepemimpinan walikota GSV Lumentut tak main-main lakukan penertiban bangunan yang tak berijin.
Pemkot Manado melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Manado menyegel pembangunan perumahan mewah di 2 cluster milik AKR Grand Kawanua Manado PT. Wenang Permai Sentosa (PT. WPS), yakni cluster Victorian dan Emerald Grand Kawanua.
Kepala Dinas PM-PTSP Manado, Jimmy Rotinsulu dikonfirmasi melalui Kabid Pengendalian dan Kebijakan, Steven Runtuwene mengatakan pelaku usaha sama sekali belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Usaha untuk 2 cluster itu.
“Pelaku Usaha belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Usaha, tapi berani bangun perumahan. Sudah banyak unit yang berdiri. Kalau tidak urus izin, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) akan kena penertiban nantinya,” ujar Runtuwene, Minggu (05/05/2019).
Ternyata pihak DPM-PTSP sudah beberapa kali mengingatkan agar tidak melakukan kegiatan pembangunan sebelum IMB dan Izin Usaha dimiliki.
“Jadi pengusaha kabal, sudah bilang jangan bangun dulu tapi sudah bangun. Jadi kami berikan Surat Peringatan Pertama, menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan di cluster Victorian dan Emerald Grand Kawanua,” jelas Runtuwene.
Saat ditanya sikap Pemkot Manado selanjutnya, secara lugas mantan Kabag Humas Pemkot Manado ini mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan tidak kompromi terhadap pemgusaha nakal.
“Kita tunggu mereka untuk mengurus izinnya ke kantor. Kita berikan waktu 7 hari kali 3 kali peringatan. Setelah 21 hari tidak ada niat baik, kami akan teruskan ke Dinas PU dan Sat Pol PP untuk lakukan penutupan atau pembongkaran,” jelas Runtuwene.
Diketahui, Agustus 2018 lalu, Pemkot Manado juga beberapa kali melayangkan Surat Peringatan ke pihak pengembang AKR Grand Kawanua City, yakni PT. Harmas Sahabat Perkasa dengan nomor surat : 342/D.21/Pemdal-PTSP/III/2018 dan PT. Wenang Permai Sentosa, dengan nomor surat : 884/D.21/Pemdal – PTSP/VII/2018.(Obe)