Saat Pelantikan Pejabat Hukum Tua |
MINSEL,Redaksisatu.com - Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Dr.Christiany Eugenia Paruntu SE, melantik Sebelas pejabat Hukum tua yang berada di beberapa kecamatan di kabupaten Minsel Selasa (11/6/2019) di Kantor Dinas pemberdayaan Masyarakat desa (PMD).
Atas Nama Bupati Minahasa selatan Camat Amurang Timur, Camat Ronoyapo, Camat Sinonsayang, Camat Tenga, Camat Motoling Barat, Camat Motoling. melaksanakan pengambilan sumpah kepada masing-masing Pejabat hukum tua di desa.
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Grace V. I. Sangian membacakan surat tugas dan surat keputusan dari Bupati Minahasa selatan.
1.Berikut ke-11 (sebelas) Penjabat Hukum Tua yang dilantik oleh 6 (Enam) Camat di Minsel:
Kecamatan Ranoyapo
- Debby D. Sumangkut.
Desa Powalutan
- Rocky Purukan.
Desa Lompad Baru
Kecamatan Amurang Timur
- Ysis Mangindaan.
Desa Lopana
Kecamatan Sinonsayang
- Shankel Tumbel.
Desa Aergale
Kecamatan Motoling
- Ferry Taroreh.
Desa Motoling Dua
- Ferdy Sengkey.
Desa Raanan Lama
Kecamatan Motoling Barat
- Nita Lumapow.
Desa Tondei Satu
- John Mantik.
Desa Tondei Dua
Kecamatan Tenga
- Adolfin Rawung.
Desa Pakuure Satu
- Alfian Lumintang.
Desa Pakuure Dua
- Griffin Sangian.
Desa Boyong Atas
Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hendri Lumapow dalam sambutannya, Mengatakan kepada Hukum Tua yang baru dilantik untuk melaksanakan tanggung jawab yang dipercayakan pimpinan dalam hal ini Bupati DR. Christiany Eugenia Paruntu, SE dengan baik dan penuh tanggung jawab. Terlebih dalam melaksanakan serta mengsukseskan setiap program pemerintah baik pusat maupun daerah.
“Tugas utama pejabat hukum tua selain menjalankan roda pemerintahan, tapi juga mempersiapkan proses pemilihan sampai dengan pelantikan hukum tua definitif." Ucapnya
Kadis PMD juga menambahkan bahwa Hukum tua adalah penguasa penguna anggaran,baik ADD dan Dana Desa diharapakan agar supaya jangan main-main dengan anggaran tersebut karna apabila salah di pergunakan maka Jeruji besi Menantinya. Ujar Kadis Lumapow.
(Stanley)*