MINSEL - Bertempat di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Rabu (19/6/2019) melaksanakan tatap muka bersama para awak media dalam hal ini Media gathering.
Hanny Porayow dalam bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Menyampaikan, akan membentuk Pejabat Pengelelola Informasi dan Dokumentasi,(PPID) guna menghadapi persiapan Pemilihan Kepala Daerah ( PILKADA).
" Pembentukan PPID ituguna memaksimalkan penyampaian informasi terkait pelaksanaan pilkada di Kabupaten Minsel yang tahapannya akan bergulir september mendatang,
Sudah diagendakan Agustus mendatang. Jika tak ada aral melintang sudah terbentuk," ungkap Porayow
PPID ini nantinya menjadi sarana informasi bagi publik tentang pelaksanaan pilkada.
Dia menjelaskan, pembentukan PPID tersebut juga berdasarkan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Maka badan pulbik yang menggelola anggaran wajib membentuk PPID.
"Dengan pembentukan ini untuk penguatan di internal Bawaslu," tuturnya.
Dengan begitu maka kedepan akan ada dua pengelompokan jenis dokumen informasi.
"Ada informasi yang sifatnya dokumen publik itu akan disebarluaskan melalui PPID. Sementara informasi yang bersifat 'rahasia' tentu dengan pertimbangan-pertimbangan tidak akan disampaikan karena bukan menjadi konsumsi publik. Nah itu nanti pihak PPID yang mengelola," terangnya.
(Stanley)**