Iklan

Polsek Amurang Amankan Pelaku Penganiayaan Desa Lopana Satu

June 02, 2019, 17:37 WIB Last Updated 2021-03-13T07:07:46Z
Para pelaku saat diamankan Polsek Amurang

Minsel
, Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Amurang mengamankan pelaku kasus penganiayaan, RM alias Rafai, 17 tahun, warga Desa Lopana Satu, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Jumat (31/05/2019).


Lelaki RM alias Rafai bersama sejumlah temannya dilaporkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Rizal Sila, 18 tahun, warga Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang.

“Kejadiannya Jumat dinihari (31/05) pkl. 02.30 wita, dimana korban saat itu datang di Desa Lopana Satu dengan maksud mencari pacarnya. Saat itu korban dihadang para pelaku dan dianiaya sehingga korban mengalami luka memar dibagian mata sebelah kanan serta luka lecet di tangan kanan,” terang Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH,SIK.

Laporan kasus penganiayaan ini pun langsung direspon cepat oleh Piket SPK Polsek Amurang dengan segera menjemput para pelaku. “Untuk pelaku, Rafai Cs, saat ini sudah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Kapolsek.



(Stanley/Hpm)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polsek Amurang Amankan Pelaku Penganiayaan Desa Lopana Satu

Terkini

Iklan