Imong Saat di Tangkap Tim Polres Minsel |
MINSEL - Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana penganiayaan, RG alias Imong, 33 tahun, warga Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan.
Lelaki RG (Imong) diamankan Polisi pada Rabu malam (05/06/2019) pkl. 23.30 wita, di Jalan Trans SBY Kab. Minut.
Diketahui RG dilaporkan atas kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Christian Rumopa, 17 tahun, warga Desa Teep, berdasarkan laporan polisi nomor LP/147/V/2019/Res Minsel serta surat perintah penangkapan nomor SpKap/16/V/2019/Reskrim.
"Tersangka melakukan penganiayaan menggunakan kayu balok dan batu bata yang mengena pada bagian kepala korban, kejadiannya pada Minggu 21 April 2019," terang Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Arie Prakoso, SIK.
Selang sebulan lebih melarikan diri dari kejaran petugas, tersangka RG akhirnya berhasil diamankan.
"Saat ini tersangka sudah kami amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan," tutup AKP Arie.
(Stanley/HPM)