Simbol yang dilarang Pemerintah |
MINSEL - Menjelang hari pengucapan atau thanks giving day di Minsel unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Amurang melaksanakan operasi dan pemantauan harga sembako jelang pengucapan syukur di pasar 54 Amurang (12/07/2019)
Dari pemantauan pasar tersebut ditemukan seorang ibu rumah tangga (IRT) mengenakan kaos yang pada bagian belakangnya ada logo Palu Arit, sontak hal tersebut langsung mendapatkan reaksi dari aparat keamanan.
Danramil 1302-14 Amurang, Kapten Inf. Ferdinand Tedampa kepada awak media dalam wawancara, mengatakan, "Bersama unsur pimpinan Kec. Amurang turut hadir dalam giat pemantauan harga sembako di pasar Amurang dalam rangka menghadapi pesta rakyat Minsel yaitu pengucapan atau thanks giving day, dari pemantauan pasar tersebut didapatkan seorang pembeli mengenakan baju bergambarkan atau berlogo palu arit," jelas Tedampa.
Pada kesempatan tersebut Danramil 1302-14 Amurang Kapten Inf. Ferdinand Tedampa langsung memberikan pembinaan ditempat terkait larangan penggunaan simbol atau logo palu arit dan memberikan baju ganti untuk meganti baju berlogo palu arit tersebut.
"Dari hasil pendalaman bahwa yang bersangkutan mendapatkan baju berlogo palu arit tersebut dari cabo atau cakar bongkar, "ungkap Kapten Inf. Ferdinand Tedampa.
Dalam giat pemantauan pasar Amurang menjelang hari Pengucapan Minsel dihadiri juga oleh Camat Amurang Romy Rumagit S.Sos, Kapolsek Amurang AKP Edy Surianto, SIK, Sek Pol PP Mariano Kani, Kepala Pasar Amurang Naca Setlig
(Stanley)**