Penjabat Hukum Tua Desa Ranoketang Tua Alvi Ulaan ST |
MINSEL - Desa Ranoketang Tua Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang dipimpin Penjabat Hukum Tua Alvi Ulaan ST, patut di Acungi Jempol, karna dari 177 desa dan Kelurahan, yang ada di kabupaten Minsel, pertama kali desa Ranoketang Tua,yang melunasi pajak di tahun 2019.
Karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang pajak Bumi dan Bangunan, Desa Ranoketang Tua melaksanakan Amanah dari Peraturan pemerintah pusat.dimana menjadi masyarakat yang taat pajak.
Penjabat Hukum Tua Ranoketang Tua Alvi Ulaan,ST mengatakan Siang tadi Rabu (17/7/2019) kepada Media ini di Kantor Bupati Minsel, kalau semua ini kerja keras dari Perangkat Desa dan terutama dari masyarakat yang taat dan sadar membayar Pajak, sehingga memasuki pertengahan bulan Juli pembayaran pajak boleh selesai.
“Dari Jumlah Data PBB sesuai dengan DHKP total pembayaran pajak yang harus di bayar oleh negara lewat daerah berjumlah Rp.8.711.795, dan kami pemerintah desa pun langsung melunasinya 100%, di Badan Perpajakan dan Retribusi Daerah Kabupaten Minsel”,ujar Ulaan.
Lanjutnya, dari hasil pembayaran PBB, pertama di Kabupaten Minsel yang lunas 100% dari 177 Desa dan Kelurahan.
Ditempat yang terpisah Kepala BPPAD Minsel Efer Kawalo, SE saat di konfirmasi menyangkut pembayaran PBB mengatakan dari data yang di terima baru 1 Desa yang melakukan pembayaran, dan ini langsung 100%, ini menjadi prestasi bagi Desa Ranoketang Tua yang sudah menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga yang taat pajak.
” Kami dari BPPAD Minsel sangat berterima kasih kepada Penjabat. Hukum Tua Ranoketang Tua Alvi Ulaan, ST yang sudah menjalankan tugas sehingga menjadi Desa yang Pertama lunas pajak 100%, dan semoga Desa – Desa lain bisa menyusul dalam pembayaran Pajak”, tutup Kawalo.
(Stanley)**