Pemusahan KTP-E Dengan Cara di bakar |
MINSEL - Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel),melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) memusnahkan ratusan ratusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) yang sudah rusak dan Invalid.
E-KTP yang di musnahkan ini berjumlah 986 keping,pemusnahan dalam bentuk membakar dipimpin langsung Kepala Dinas Dukcapil Corneles Mononimbar, dan dilakukan didepan kantor Dukcapil,Jumat (30/8/2019).
" Pemusnahan yang dilakukan ini sebantak 986 Keping KTP elktronik yang sudah kadaluarsa dan rusak serta ubah status.Pemusnahan yang kami lakukan ini sesuai dengan intruksi Kementrian dalam negeri,terkait dengan penanganan KTP elktronik yang sudah rusak atau kadaluarsa," Ujar Mononimbar.
“Untuk proses pemusnahan dengan cara dibakar, cara ini dipakai untuk menghindari KTP Elektronik tercecer serta menjaga kerahasiaan data pribadi seseorang,” tutur Mononimbar.
Pemusnahan yang dilakukan Dukcapil Minsel ini berdasarkan, Surat Edaran Nomor: 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan kepada seluruh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mulai dari Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota untuk melakukan pencatatan dan pemusnahan dengan cara dibakar.
(Sten)**