Penjabat Hukum Tua Grace Sangian SE MM saat di Gudang Bank Sampah |
MINSEL - Berbeda dengan Bank lain yang berupa bangunan permanen dan dilengkapi dengan pendingin ruangan, Bank Sampah desa Teep kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), menempati gudang yang berada disamping Balai Pertemuan Umum (BPU) di desa tersebut.
Di dalam ruangan, tak ada brankas yang berisi uang tetapi berkarung-karung sampah yang telah dipilah. Sampah plastik, kertas, stryrofoam, kardus dan kemasan botol minuman bekas pakai.
Penjabat Hukum Tua desa Teep, Grace Sangian SE MM, Kamis (26/9/2019) di Ruang kerjanya di BPU desa teep mengatakan kami mendirikan bank sampah pada 2017 demi kesehatan lingkungan.
"Konsep bank sampah ini lahir karena kami melihat ada yang menarik dari konsep bank sampah, kami coba untuk kolaborasi dengan DLH kabupaten bersama dengan perbankan, ada buku rekening," kata Sangian.
"Selain penyelamatan lingkungan ada konsep menabung, kemudian biasanya bayar retribusi per bulannya kalo ini menabungnya sampah dan kembalinya uang," jelas Sangian.
Sampah akan ditimbang dan ditaksir nilainya sesuai harga di pasaran atau pengepul, lalu nilai uang itu yang akan dimasukan ke rekening nasabah.
Jumlah nasabah Bank Sampah desa Teep terus meningkat, dan berasal dari masyarakat Desa Teep, dan beberapa Kantor disekitar desa. Sampai bulan september 2019, jumlah nasabah mencapai lebih dari 45 orang.
(Sten)