MANADO -- DPRD Provinsi
Sulwesi Utara (SULUT), Sabtu (7/9/19) pagi, menngelar rapat paripurna dalam
rangka Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertambangan dan Mineral
menjadi Perda.
Rapat Paripurna yang
dipimpin oleh Ketua DPRD, Andrei Angouw.
Wakil ketua Pansus
Ranperda Pertambangan, Drs Ferdinand Mewengkang membacakan hasil dan kesimpulan
apa yang mereka kerjakan.
Dikatakan Mewengkang saat
membaca laporan hasil pembahasan ranperda pertambangan dan mineral Setelah
melewati seluruh tahapan, mulai dari pembahasan, kunjungan ke daerah
pertambangan hingga konsultasi ke pemerintah pusat, DPRD Sulawesi Utara
akhirnya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertambangan dan
Mineral menjadi Perda.
“Ranperda ini telah
tuntas dibahas oleh Pansus bersama eksekutif, dan menjadi persembahan terakhir
DPRD Sulut periode 2014-2019,” ujar Mewengkang.
Sementara Gubernur Olly
Dondokambey dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan Perda ini, kiranya hasil
tambang Sulut dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendatangkan manfaat
untuk seluruh masyrakat.
“Dari hasil tambang yang
ada di Sulut, kirangan bisa mendatangkan
manfaat lebih banyak ke warga Sulut dan terakhir dapat meningkatkan PAD di
Sulut sehingga pembangunan dari harta benda rakyat Sulut dari pertambangan dan
mineral bisa termanfaatkan dengan baik,” ungkap Olly.
Sementara, Ketua Pansus
Perda Pertambangan dan Mineral Sulut Adriana Dondokambey yang diwawancarai
wartawan usai rapat paripurna mengatakan, Perda ini harus sampai ke masyarakat.
“Harus ada sosialisasi
lebih jauh ke masarakat tentang Perda ini. Karena Perda ini merupakan aturan
terbaru sesuai dengan undang-undang, jadi perlu dimaksimalkan Perda ini,”
tutupnya.
Turut hadir dalam rapat
paripurna itu, tiga wakil ketua DPRD, Stefanus Vreeke Runtu, Marthen Manopo dan
Wenny Lumentut. Juga Wakil gubernur Steven Kandouw, Sekprop Edwin Silangen dan
jajarannya. Para anggota DPRD serta Forkopimda Sulut. (Obe)