MINSEL - Peresmian Hari Toleransi Dunia dilakukan pada saat HUT ke-50 Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada 16 November 1995, ketika negara-negara anggota Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan PBB (UNESCO) mengadopsi Deklarasi Prinsip-prinsip Toleransi bahwa toleransi merupakan cara untuk menghindari ketidakpedulian.
Deklarasi tersebut menyerukan untuk merayakan hari internasional tentang masalah yang ditimbulkan oleh intoleransi untuk mendidik masyarakat tentang nilai-nilai toleransi. Toleransi berarti menghormati orang lain dan pendapat serta keyakinan mereka, yang mungkin berbeda dari miliknya sendiri. Ini adalah apresiasi dari berbagai latar belakang orang lain tanpa permusuhan atau prasangka apa pun.
Intoleransi adalah keengganan untuk menerima pandangan, keyakinan atau perilaku yang berbeda dari yang dimiliki seseorang. Ini menyiratkan ketidakpedulian terhadap keragaman dan pluralisme yang ada di masyarakat. Dapat diasumsikan berbagai bentuk, seperti diskriminasi dan marginalisasi kelompok minoritas, dan stereotip masyarakat berdasarkan preferensi etnis, seksual, dan budaya.
Intoleransi paling berbahaya ketika digunakan untuk tujuan politik. Intoleransi dapat timbul dari keinginan untuk menegaskan superioritas atas komunitas yang berbeda dari komunitasnya sendiri, merayakan Hari Toleransi Internasional adalah merayakan kemampuan kita untuk menghormati salah satu kodrat hidup, perbedaan, dan keragaman makhluk beserta keadaan hidup
Untuk mewujudkan toleransi dalam kehidupan sosial agar terciptanya interaksi yang positif antar sesama manusia bisa dilaksanakan dengan cara sebagai berikut :
1. Penegakan hak asasi manusia ; dimana setiap negara bertanggung jawab untuk menegakkan hukum hak asasi manusia, melarang kebencian, dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas.Negara harus memastikan akses yang sama bagi setiap orang terhadap pengadilan, komisaris hak asasi manusia atau ombudsman, sehingga tidak ada orang yang main hakim sendiri dan menggunakan kekerasan untuk menyelesaikan perselisihan.
2. Pendidikan ; Intoleransi sangat sering berakar pada ketidaktahuan dan ketakutan. Intoleransi juga terkait erat dengan rasa harga diri dan kebanggaan yang berlebihan, baik personal, nasional maupun religius. Gagasan yang salah seringkali diajarkan dan dipelajari sejak usia dini. Oleh karena itu, penekanan yang lebih besar perlu dilakukan untuk mendidik dengan cara yang lebih baik. Upaya yang lebih besar perlu dilakukan untuk mengajarkan masyarakat sejak usia dini tentang toleransi dan hak asasi manusia serta tentang cara hidup lainnya.
3. Kesadaran individu : Kesombongan, stereotip, stigmatisasi, penghinaan dan lelucon rasial adalah contoh ekspresi intoleransi individu yang menimpa beberapa orang setiap hari. Intoleransi ini dapat menimbulkan perpecahan di kalangan masyarakat. Untuk melawan intoleransi, individu harus menyadari bahwa intoleransi harus dihapuskan. Hal ini akan berhasil jika masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi untuk tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hak asasi manusia.
Kepada awak media Tonaas Laskar Manguni Indonesia (LMI) Minahasa Selatan, Tommy Pantow mengatakan, "Manusia adalah mahluk sosial yang saling membutuhkan satu dengan yang lain untuk itu mengajak kepada seluruh anak bangsa agar senantiasa menjaga toleransi yang ada, memupuk rasa persaudaraan guna terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa dalam rumah bersama NKRI, mari bersama menolak sikap intoleransi terhadap sesama manusia apapun latarbelakangnya karena “Torang Samua Basudara,” ucap Pantow.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Haji Ismail Mudin, mengatakan," menolak dengan tegas atas sikap intoleransi yang dapat menyebabkan perpecahan dikalangan anak bangsa. Untuk itu mari bersama menjaga rasa persatuan, persaudaraan dengan meningkatkan toleransi antar sesama manusia khusunya sesama saudara sebangsa dan setanah air Indonesia dengan selalu memegang teguh prinsip, "Torang Samua Basudara," ajak Ismail Mudin.
Dengan semangat “Torang Samua Basudara” untuk meningkatkan rasa toleransi antara sesama anak bangsa guna terciptanya rasa persatuan dan kesatuan serta untuk mempererat rasa kebersamaan, persaudaraan diantara sesama anak bangsa dalam rumah yang sama yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(Sten)**