Johan Egeten Spd saat di ambil Sumpah oleh Camat Tenga Silvia Mandey S.pd M.pd |
MINSEL - Setelah berahirnya masa jabatan penjabat Hukum Tua Desa Pakuweru, Otniel Mondoringin SE karena telah pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Dr.Christiany Eugenia Paruntu SE, menggangkat Johan Egeten Spd sebagai Pejabat Hukum Tua Desa Pakuweru Kecamatan Tenga,demi berjalannya roda pemerintahan di Desa tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Grace V. I. Sangian membacakan surat tugas dan surat keputusan dari Bupati Minahasa selatan.
Acara Pengambilan Sumpah dan janji dari Johan Egeten Spd dilaksanakan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Selasa (12/11/2019) yang dilakukan oleh Silvia Mandey S.pd M.pd, selaku kepala kecamatan Tenga mengatasnamakan Bupati Minahasa Selatan.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hendrie Lumapow SH, dalam sambutannya, Menggatakan kepada Hukum Tua yang baru dilantik untuk melaksanakan tanggung jawab yang diberikan oleh pimpinan yakni Bupati DR. Cristiany Eugenia Paruntu, SE dengan baik,terlebih dalam melaksanakan serta mengsukseskan akan setiap program pemerintah baik pusat maupun daerah.
“Dan juga Mengingatkan tugas utama pejabat hukum tua selain menjalankan roda pemerintahan, tapi juga mempersiapkan proses pemilihan sampai dengan pelantikan hukum tua definitif." ungkap Lumapouw.
Kadis PMD juga menambahkan bahwa Hukum tua adalah penguasa penguna anggaran,baik ADD dan Dana Desa diharapakan agar supaya jangan main-main dengan anggaran tersebut karna apabila salah di pergunakan maka Jeruji besi Menantinya. Ujar Kadis Lumapow
Ditempat terpisah Penjabat Hukum Tua desa Pakuweru, Johan Egeten Spd, menyampaikan terima kasih kepada Bupati DR. Cristiany Eugenia Paruntu, SE yang telah mempercayakanya sebagai pejabat Hukum Tua Desa Pakuweru,Tentunya Akan bekerja dan tanggung jawab apa yang diberikan pimpinan,akan dilaksanakan dengan baik.Ucap Egeten yang juga Ketua Karang Taruna Kecamatan Tenga.
(Stan)*