Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu |
MINSEL - Sejak ditetapkakannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014, Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Eugenia Paruntu langsung memerintahkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk menyusun Peraturan Bupati (Perbup).
Perbup Minsel ini dimaksudkan untuk memayungi keberadaan Meweteng sebagai unsur Pemerintah Desa (Pemdes) yang ada di 167 Desa di Kabupaten Minahasa Selatan.
"Kami bersama staf sejak akhir Desember telah mulai menyusun draf Peraturan Bupati terkait Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa. Dimana didalamnya Meweteng sebagai salah satu pilar penyelenggara Pemdes sesuai dengan nilai-nilai histori dan budaya Minahasa Selatan perlu untuk tetap dipertahankan," kata Hendrie Lumapow, Kadis PMD Minsel.
Dijelaskannya, di dalam Perbup Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020, Bupati Christiany Paruntu tetap komitmen menganggarkan anggaran untuk penghasilan tetap perangkat desa, termasuk Meweteng.
"Walaupun sejumlah Kabupaten di Minahasa telah meniadakan keberadaan Meweteng, namun ibu Bupati tetap menyediakan anggarannya," terang Lumapow.
(Rdks)**