Iklan

Konsen Pada Muatan Lokal, Pansus Tatib DPRD Sulut Ke Banten

Redaksi Satu
January 30, 2020, 21:23 WIB Last Updated 2020-01-30T13:23:26Z


MANADO - Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD Sulut mengadakan kunjungan ke Provinsi Banten guna studi komparatif.

Alasan dipilihnya Banten,menurut Anggota Pansus Melky Jakhin Pangemanan via Whatsapp Kamis (29/1-2020) karena pansus konsen terkait muatan lokal daerah dan Tatib DPRD Banten sudah disetujui Kemendagri yang didalamnya ada muatan lokal.

“Undang-undang/peraturan yang menjadi rujukan penyusunan Tatib antara lain : UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, PP 12 Tahun 2018 Tentang Tatib DPRD, PP Tentang Laporan Evaluasi Penyelenggaran Pemerintah daerah,” ujar Melky Jakhin Pangemanan.

Ditambahkannya, terkait muatan lokal yang dimasukan dalam Tatib DPRD Banten dan sudah disetujui pihak Kemendagri.

“Diantaranya pemasukan Item Hari Aspirasi, Sosialisasi Perda, Pemasukan klausul Pembahasan Anggaran dimintakan Konsultasi ke Komisi-komisi untuk mendapatkan rekomendasi sebelum ditetapkan di Banggar, hak Anggota DPRD untuk memanggil BAPPEDA dalam rangka memasukan pokok-pokok pikiran pimpinan dan Anggota DPRD, penyesuaian hak-hak keuangan berdasarkan PP 18 Tahun 2019, baik tunjangan perumahan dan transportasi serta penyusunan jadwal kerja/kunjungan kerja baik ke pusat dan ke daerah,” ujarnya seraya menambahkan, jika angka-angka ditetapkan misalnya, setiap anggota diberikan kesempatan 2 kali dalam 1 bulan untuk konsultasi ke pusat, ke daerah 10 kali.

Jika tidak ada halangan akan mereka bahas kembali di Banmus Februari untuk diparipurnakan Februari 2020 nanti,” tandasnya.(***)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Konsen Pada Muatan Lokal, Pansus Tatib DPRD Sulut Ke Banten

Terkini

Iklan