KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN MINAHASA SELATAN
PENGUMUMAN
NOMOR : 26/PP.04.2-Pu/7105/Kab/I/2020
TENTANG
|
MINSEL - Dalam rangka seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Bupati dan
Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Minahasa Selatan mengundang Warga Negara Indonesia yang
memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai
berikut :
PERSYARATAN SEBAGAI ANGGOTA PPK :
a. Warga negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat
pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan
surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika;
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP
Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
k. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai
anggota PPK, PPS dan KPPS;
Penghitungan jabatan Anggota PPK, PPS dan KPPS dalam jabatan yang
sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai
anggota PPK, PPS dan KPPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR,
DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan periodisasi sebagai
berikut :
1. Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008;
2. Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013;
3. Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018;
4. Periode keempat dimulai pada tahun 2019.
l. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara
Pemilu;
m. Tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang
dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5
(lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau
Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.
PENDAFTAR MENYERAHKAN KELENGKAPAN DOKUMEN BERUPA :
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
b. Pas Foto Berwarna 3 x 4 (tiga kali empat) sebanyak 3 (tiga) buah.
c. Surat pernyataan Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945.
d. Surat pernyataan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan
adil.
e. Surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun atau surat keterangan dari Partai
Politik yang bersangkutan.
f. Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit yang
ditunjuk.
g. Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
h. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari
lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan
sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat.
i. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih.
j. Surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap
oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS pada
Pemilihan Umum atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
k. Surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota
PPK, PPS dan KPPS.
l. Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan
sesama Penyelenggara Pemilu.
m. Surat pernyataan tidak pernah menjadi Tim Kampanye salah satu
pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Pemilihan
Umum.
n. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon
yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Seluruh dokumen syarat pendaftaran dengan rincian sebagai berikut :
1) 1 (satu) rangkap asli diserahkan kepada KPU KabupatenMinahasa
Selatan;
2) 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip calon anggota PPK.
Kelengkapan dokumen diisi dalam map warna oranye dan diantar
langsung atau kirim ke Sekretariat KPU Kabupaten Minahasa Selatan
melalui pos dengan alamat Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan
Buyungon, Kecamatan Amurang atau e-mail ke
sdm.kpuminsel@gmail.com paling lambat tanggal 24 Januari 2020.
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.
Amurang, 15 Januari 2020
Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Minahasa Selatan,
Rommy H. Sambuaga
(Sten)