MANADO - Sekretariat Dewan (Setwan) Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas Pejabat Struktural Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2020.
Rapat konsolidasi pemantapan pelaksanaan Program kegiatan tahun 2020 bersama seluruh pejabat dan staf Sekretariat Dewan Provinsi Sulawesi Utara diawali dengan ibadah dan penanda tanganan Pakta Integritas.
Dikatakan Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu, pakta integritas tersebut merupakan mekanisme yang harus dilakukan oleh semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Karena ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi. Dan juga merupakan bagian dari roadmap reformasi birokrasi nasional. Bahwa substansi dari reformasi birokrasi diantaranya adalah terkait dengan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” beber Kawatu, saat ditemui wartawan seusai melakukan penandatanganan.
Lanjut Kawatu, pakta integritas sendiri didalamnya memuat komitmen dan kesepakatan semua pejabat untuk menjalankan isi dari pakta integritas yang diantaranya terkait dengan bagaimana menuju ke pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
“Tidak menerima suap, akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya yang memang harus kita lakukan penandatanganan, terutama pejabat struktural dan itu harus kita jalankan sepanjang kita diberikan kepercayaan dalam menjabat,” tandas Kawatu.(Obe)